Surabaya – Trotoar dibangun bukan sekadar sebagai pelengkap fasilitas jalan, melainkan sebuah ruang yang disiapkan secara khusus untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran bagi pejalan kaki dalam beraktivitas. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berjalan dengan aman tanpa rasa takut terhalang atau terancam oleh kendaraan bermotor.

Namun, fenomena penggunaan trotoar sebagai jalan pintas, tempat parkir, maupun jalur mengendara kendaraan masih sering ditemui di berbagai titik jalan. Hal ini tentu sangat merugikan pejalan kaki yang seharusnya mendapatkan hak penuh atas ruang tersebut. Ketika kendaraan mengambil alih trotoar, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan utama yang berisiko tinggi tertabrak, sementara pengendara sendiri pun terjebak dalam pola perilaku yang mengabaikan aturan dan keselamatan bersama. Akibatnya, risiko kecelakaan meningkat tajam, ketertiban terganggu, dan rasa aman masyarakat berkurang drastis.

Mari kita sadari bersama untuk selalu menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Jalan raya disiapkan untuk kendaraan, sedangkan trotoar adalah hak penuh pejalan kaki. Menghormati batasan ini bukan sekadar kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan cerminan sikap peduli, santun, dan menghargai hak orang lain yang juga menggunakan jalan raya.

Tertib berlalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan nyawa sesama pengguna jalan. Setiap tindakan kecil yang kita lakukan untuk mematuhi aturan akan memberikan dampak besar bagi keamanan dan kenyamanan bersama. Ingatlah: Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan! Mari kita bangun budaya tertib yang beradab, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi untuk semua.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *