Jalesveva Jayamahe, Jakarta, 22 Juli 2026 – Tim gabungan TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III bekerja sama dengan berbagai instansi terkait kembali berhasil membuktikan keefektifan sinergitas penegakan hukum di wilayah perairan dengan menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir dan balok timah ilegal yang berasal dari wilayah Bangka Belitung. Keberhasilan penindakan ini memiliki nilai ekonomis yang mencapai miliaran rupiah.

Hasil penindakan tersebut disampaikan secara resmi oleh Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Markas Komando Kodaeral III, Jakarta Utara, pada Rabu (22/07). Kegiatan berlangsung di hadapan para awak media dan dihadiri pula oleh perwakilan Kemenko Polkam RI, Asisten Operasi Koarmada RI, Asisten Intelijen Koarmada RI, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok, serta sejumlah instansi maritim dan penegak hukum terkait lainnya.

Dalam penjelasannya, Dankodaeral III menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana ini dilakukan sebanyak dua tahap penindakan yang berbeda.

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu, 04 Juli 2026, bermula dari hasil pengembangan informasi intelijen yang menunjukkan adanya pergerakan satu unit truk Fuso yang diduga mengangkut komoditas pasir timah secara ilegal dari Bangka Belitung melalui jalur laut menggunakan kapal Ro-Ro, dengan tujuan akhir ke kawasan pergudangan Ancol, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengawasan dan penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa. Setelah kendaraan berhasil diamankan dan diperiksa secara teliti di lingkungan Mako Kodaeral III, ditemukan sebanyak kurang lebih 173 kampil berisi pasir timah ilegal dengan berat total mencapai sekitar 6 ton. Nilai ekonomis barang bukti pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Sementara itu, penindakan kedua berhasil dilaksanakan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Tim kembali memantau pergerakan satu unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Express (kapal Ro-Ro) dari pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil pemeriksaan dan pembongkaran muatan menemukan barang bukti berupa pasir timah seberat kurang lebih 8.225 kilogram dan balok timah seberat sekitar 2.700 kilogram, dengan total keseluruhan mencapai 10,9 ton.

“Apabila diakumulasikan, total perkiraan nilai ekonomis barang bukti hasil dua kali penindakan penyelundupan ini mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Terkait proses hukum selanjutnya, TNI Angkatan Laut akan terus berkoordinasi secara erat dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Laksamana Muda TNI Uki Prasetia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama seluruh elemen pengamanan untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam negara, mencegah kerugian keuangan negara, serta memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan kepentingan nasional.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *