Surabaya, 22 Juli 2026 – Kini, masyarakat semakin dimudahkan dalam memantau dan mengecek status pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas Polri telah menyediakan layanan pengecekan mandiri secara daring yang dapat diakses kapan saja, sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

Cara pengecekannya pun sangat sederhana, yakni cukup dengan mengunjungi laman resmi yang telah ditetapkan, lalu memasukkan nomor referensi pelanggaran serta nomor polisi atau NRKB kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat, baik untuk keperluan pribadi maupun dalam transaksi jual beli serta persewaan kendaraan agar kejelasan status hukum kendaraan dapat dipastikan dengan akurat.

Korlantas Polri secara tegas mengimbau agar masyarakat hanya mengakses layanan ini melalui alamat resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Pihak kepolisian mengingatkan agar tidak mudah percaya dan mengklik tautan yang mengatasnamakan layanan ETLE namun dikirimkan melalui pesan singkat (SMS), WhatsApp, atau media sosial lainnya dari sumber yang tidak jelas atau tidak dikenal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, penipuan, maupun peretasan yang dapat merugikan masyarakat.

Pemanfaatan layanan resmi secara bijak bukan hanya langkah cerdas untuk melindungi keamanan data pribadi dan aset pribadi, melainkan juga bentuk dukungan nyata masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang modern, transparan, dan tertib di era digital.

Sebagai informasi, sistem ETLE Nasional merupakan implementasi teknologi untuk merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Mekanisme kerjanya berjalan mulai dari perekaman pelanggaran secara otomatis, verifikasi data kendaraan, pengiriman surat konfirmasi, hingga penerbitan tilang dan pembayaran secara resmi. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau penyelesaian dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberlakukan pemblokiran sementara STNK sesuai ketentuan yang berlaku. Mari kita bersama-sama memanfaatkan kemajuan teknologi ini dengan benar, tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan, dan senantiasa menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

(*)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *