SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 bertanggal 21 Juli 2026.

Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari terhitung sejak tanggal penetapan, yakni hingga 9 Agustus 2026. Penahanan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta mencegah hal-hal yang dapat mengganggu jalannya perkara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang terjadi dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, tersangka diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk melakukan pengeluaran kas perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tersangka juga diduga membuat transaksi yang bersifat fiktif serta menggunakan dana milik perusahaan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi berbagai penyimpangan tersebut, tersangka diduga menyusun dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa seolah-olah seluruh dana telah digunakan secara sah guna memenuhi kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka tidak bekerja sendirian dalam praktik penyimpangan ini. Kepala Departemen Accounting and Finance yang berinisial STN diduga diperintahkan untuk mengeluarkan dana perusahaan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban palsu. Sementara itu, untuk rentang waktu tahun 2023–2024, pengeluaran kas yang dinilai tidak sah tersebut diduga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN. Hingga saat ini, peran dan keterlibatan kedua pejabat tersebut masih terus didalami secara mendalam oleh tim penyidik.

Dari perhitungan sementara yang dilakukan tim penyidik, dugaan penyimpangan yang terjadi telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Kasus ini sendiri bermula dari ditemukannya sejumlah kejanggalan yang mencolok di dalam laporan keuangan PDTS KBS, yang kemudian mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya. Menanggapi perkembangan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejati Jawa Timur, serta meminta agar pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Tim penyidik tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melacak aliran dana yang diduga disalahgunakan. Hingga pernyataan ini disampaikan, Kejati Jawa Timur belum mengumumkan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

(*)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *