Satlantas Polres Mojokerto, 22 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas bersama jajaran kepolisian terkait melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum lalu lintas secara gabungan di kawasan depan Terminal Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam kegiatan yang berlangsung tertib tersebut, petugas berhasil menjatuhkan sanksi tilang kepada total 36 kendaraan bermotor yang terbukti melanggar peraturan berlalu lintas maupun tidak melengkapi dokumen kelengkapan kendaraan. Dari keseluruhan kendaraan yang ditindak, rincian pelanggaran meliputi penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap 12 unit kendaraan. Selain itu, petugas juga menemukan 7 unit kendaraan truk yang masa berlaku Surat Keterangan Lulus Uji Berkala (KIR) telah habis atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sebanyak 17 unit sepeda motor harus ditahan sementara oleh petugas karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan helm standar, melanggar rambu, hingga pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Kawasan depan Terminal Mojosari yang menjadi lokasi operasi merupakan titik rawan pelanggaran sekaligus jalur yang sering dilewati kendaraan niaga dan angkutan umum. Penertiban ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan, menjamin kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mengemudi sesuai aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya kewajiban menghindari sanksi, melainkan upaya bersama menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala dan tak terduga di titik-titik rawan lainnya guna memastikan tertib lalu lintas yang berkelanjutan. (red) Navigasi pos PERINGATAN KERAS: “Bansos Win – Bantuan Sosial Pemenang” Adalah Modus Penipuan, Masyarakat Diminta Waspada Cek Tilang Elektronik Kini Lebih Mudah, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Gunakan Situs Resmi dan Waspada Tautan Palsu